Sumbangan kecil untuk Indonesia tercinta. Buktikan pada dunia bahwa kita tidak sedang belajar berdemokrasi. Buktikan bahwa kita adalah sebuah negara yang telah mapan dalam berdemokrasi. Tentunya ini akan terbukti jika keamanan dan perdamaian tetap terjaga baik itu sebelum dan sesudah pemilihan presiden.Selamat berpesta demokrasi, Indonesiaku
Sabtu, 31 Mei 2014
Dan perang pun dimulai
Panggung debat untuk calon presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama para pakar membahas tema debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2014, Rabu (28/5), di Hotel Sahid, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, debat capres dan cawapres akan diselenggarakan oleh KPU sebanyak lima kali, dua kali untuk capres, dua kali untuk cawapres, dan satu kali untuk capres dan cawapres.
Hadir pada rapat pembahasan tersebut, Ketua, Anggota dan Sekjen KPU, pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, serta para pakar diantaranya, Ramlan Surbakti, Ahmad Erani Yustika, Tony Prasetyantono, Edi Slamet Irianto, Pratikno, Ravik Karsidi, Basis Susilo, Hikmawanto Juwono, Siti Zuhro, serta Djaali.
Hadir pada rapat pembahasan tersebut, Ketua, Anggota dan Sekjen KPU, pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, serta para pakar diantaranya, Ramlan Surbakti, Ahmad Erani Yustika, Tony Prasetyantono, Edi Slamet Irianto, Pratikno, Ravik Karsidi, Basis Susilo, Hikmawanto Juwono, Siti Zuhro, serta Djaali.
Berebut Nomer keramat di KPU
Pesta Rakyat di Republik Democrazy
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan secara resmi nama-nama pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu Presiden 2014, yang akan digelar pada 9 Juli mendatang. Penetapan ini disampaikan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, didampingi Komisoner KPU RI lainnya, yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, dan Arief Budiman, pada konferensi pers di Ruang Sidang Utama KPU, Sabtu (31/5).
“Dari proses pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres yang telah kita mulai pada 18 Mei lalu, akhirnya kita telah menerima dokumen-dokumen yang terkait 26 hal melalui verifikasi dari dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran, juga termasuk memverifikasi dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan. Kami akhirnya telah menetapkan pasangan Capres dan Cawapres untuk Pemilu Presiden 2014,” jelas Hadar.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2014.
“Yang kami tetapkan ialah kita memiliki dua pasangan Capres dan Cawapres, yaitu pasangan Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo yang berpasangan dengan Calon Wakil Presiden Drs. H.M. Jusuf Kalla.
Langganan:
Postingan (Atom)