Senin, 02 Juni 2014

Pelanggaran pertama sang calon presiden

Calon presiden Joko Widodo dinilai bersikap blunder dan membuat kelalaian saat acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk pemilihan presiden pada Minggu (1/6), kata pengamat politik dari Habibie Center Bawono Kumoro, Senin.
Pada Minggu (1/6) di gedung Komiswi pemilihan Umum (KPU), Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi diberi kesempatan berpidato selama 3 menit seusai mendapat nomor urut 2 untuk pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang. Saat itu Jokowi mengajak masyarakat memilih nomor urut 2, padahal masa kampanye yang ditetapkan KPU baru akan dumulai 5 Juni 2014.
"Menurut Undang Undang no 42 tahun 2008, definisi kampanye adalah segala kegiatan mengajak pemilih untuk memilih calon tertentu. Kalau dilihat dari rekaman pidato Jokowi kemarin, ada unsur mengajak," kata Bawono.
Ia menyayangkan tindakan Jokowi karena kandidat presiden yang diusung PDIP, PKB, Nasdem dan Hanura tersebut diunggulkan untuk terpilih sebagai presiden berdasarkan survei-survei yang dilakukan selama ini.
"Saat ini peluang Jokowi sedang baik. Takutnya dengan pernyataan di KPU publik akan melihat Jokowi sebagai calon presiden yang tergesa-gesa," kata Bawono. 

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson menilai ajakan capres Jokowi agar masyarakat memilih nomor urut 2 adalah bentuk kampanye dan mencuri start.
"Bisa juga kampanye. Kita akan lihat ini, apakah melampaui rambu-rambu," kata Nelson.
Nelson berjanji untuk membahas ajakan Jokowi itu di Bawaslu.
"Ini akan saya bicarakan, ini memenuhi satu unsur ajakan kampanye. Kalau terbukti, sanksinya seperti apa, nanti kita lihat," kata Nelson.
Pilpres 2014 yang berlangsung pada 9 Juli diikuti dua pasangan capres-cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (nomor urut 1) dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (nomor urut 2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar